Patra M Zen Kuasa Hukum Rizki Amelia Laporkan FD Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya

Patra M Zen Kuasa Hukum Rizki Amelia Laporkan FD Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya.
Patra M Zen Kuasa Hukum Rizki Amelia di Polda Metro Jaya
Patra M Zen Kuasa Hukum Rizki Amelia Laporkan FD Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya. Rizki Amelia menyebut kedua terlapor telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 melalui transaksi fiktif.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Rizki Amelia atau yang biasa dikenal Iymel selebgram bersama kuasa hukumnya, Patra M. Zen, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Managernya Iymel yaitu FD. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1762/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Maret 2025.

Dalam laporannya, Rizki Amelia menyebut kedua terlapor telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360  melalui transaksi fiktif. Perbuatan tersebut diduga terjadi di Jl. Bekasi Permai Blok AH No. 11, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak tahun 2021.

Patra M. Zen menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan tindak pidana ini. “Terlapor diduga melakukan penipuan terhadap klien kami dan dapat dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya di halaman Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).

Patra M Zein Kuasa Hukum Rizki Amelia Laporkan FD Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1762/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Maret 2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "