Patra M Zen Kuasa Hukum Rizki Amelia Laporkan FD Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya. Rizki Amelia menyebut kedua terlapor telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 melalui transaksi fiktif.
Jakarta, Indonesia jurnalis – Rizki Amelia atau yang biasa dikenal Iymel selebgram bersama kuasa hukumnya, Patra M. Zen, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Managernya Iymel yaitu FD. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1762/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Maret 2025.
Dalam laporannya, Rizki Amelia menyebut kedua terlapor telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 melalui transaksi fiktif. Perbuatan tersebut diduga terjadi di Jl. Bekasi Permai Blok AH No. 11, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak tahun 2021.
Patra M. Zen menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan tindak pidana ini. “Terlapor diduga melakukan penipuan terhadap klien kami dan dapat dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya di halaman Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
