INDONESIAJURNALIS.COM — Kelompok Tani (Poktan) Elang Laut menyelenggarakan Rapat Anggota pada Sabtu (15/8/2026) di Jorong Pisang Hutan, Nagari Padang Harapan, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. Pertemuan rutin ini dihadiri oleh 160 dari total 220 anggota guna membahas berbagai informasi dan persoalan penting yang dihadapi kelompok.
Poktan Elang Laut merupakan salah satu kelompok tani di Pasaman Barat yang bermitra dengan KUD Rantau Pasaman. Agenda utama rapat ini berfokus pada polemik penguasaan sepihak serta penerbitan surat sporadik lahan sawit oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pengurus, Badan Pengawas, tokoh masyarakat, serta Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril.
Ketua Poktan Elang Laut, Martius, bersama Pengawas Kelompok, Nasrul, memaparkan bahwa terdapat lahan kelompok tani yang dibuatkan surat sporadik oleh pihak luar tanpa persetujuan pemilik resmi.
Bahkan, pihak pengklaim telah melakukan pembabatan dan penguasaan fisik serta menempuh jalur hukum perdata, di mana Pengurus Poktan dan KUD dijadwalkan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Pasaman pada 1 September 2026 mendatang.
“Saat ini ada lahan kelompok tani yang dibuatkan surat sporadik oleh pihak luar yang bukan pemilik sah. Langkah antisipatif telah kami siapkan dengan membentuk 13 kelompok kecil untuk menjaga dan memasang plang di lokasi,” ungkap Martius di hadapan peserta rapat.
Total luas lahan Poktan Elang Laut mencapai 269,64 Ha dengan 220 kepemilikan sah anggota.
Merespons hal tersebut, Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, meminta seluruh anggota untuk tetap solid dan bersatu menunjukkan bahwa lahan tersebut mutlak milik kelompok. Menurutnya, secara legalitas dan adat, kepemilikan lahan Poktan Elang Laut diakui oleh Ninik Mamak dan tidak boleh diganggu gugat pihak berwenang lain.
Akibat sengketa kepemilikan lahan ini, program replanting kelapa sawit terpaksa ditunda. Marihot Sitompul, anggota Poktan yang juga Manager PHP 1, menjelaskan bahwa pihak perusahaan sejatinya sudah sangat siap melaksanakan peremajaan kebun, namun terhalang masalah hukum yang bergulir.
Sebagai langkah pengamanan fisik lahan, peserta rapat secara aklamasi menyetujui pembentukan 13 kelompok kecil berdasarkan domisili pemilik untuk memudahkan pengawasan.
Seluruh kelompok kecil ini dijadwalkan turun serentak ke lokasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, untuk memasang plang kepemilikan di masing-masing blok.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari anggota seperti Zainal Efendi, Ali Zamar, dan Irawan, yang juga mendesak pengurus untuk menempuh segala jalur hukum baik perdata, pidana, maupun adat.
Selain isu sengketa, forum juga menerima dengan baik laporan pertanggungjawaban keuangan periode Maret–Juni 2026 yang menyisakan kas operasional tujuh juta rupiah dan kas replanting sebesar 184 juta rupiah.
Setelah laporan diterima, kepengurusan lama dibubarkan karena masa baktinya telah berakhir. Seluruh peserta rapat secara aklamasi menyetujui perpanjangan masa bakti kepengurusan di bawah pimpinan Martius untuk periode 2026–2031.
Keputusan dan kekompakan yang terjalin dalam rapat ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi lahan anggota sekaligus menjamin kelancaran program replanting demi peningkatan kesejahteraan petani di masa depan. ***




