Soesilo Aribowo Sebut Tak Ada Perintah Melanggar Aturan, Sidang Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Dalami Peran Gatot Heroe
JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Sidang lanjutan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea Cukai, termasuk pejabat dari Bea Cukai Kediri, Kanwil Jawa Timur II, Bea Cukai Bandung, hingga Kantor Pusat DJBC.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field. Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sidang kali ini berfokus pada pendalaman keterangan mengenai pertemuan antara terdakwa Rizal dengan pihak swasta, termasuk John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, serta mekanisme pengeluaran barang impor yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Rizal diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78,8 miliar yang berkaitan dengan pengurusan kelancaran proses impor.
Usai persidangan, Advokat Pendamping Hukum Gatot Heroe yang terdiri dari Soesilo Aribowo, Nila Pradnja Paramita, Alim Kahfi, dan Timoty memberikan tanggapan terhadap jalannya persidangan.
Menurut Soesilo Aribowo, terdapat dua keterangan saksi yang dinilai paling menonjol dalam sidang tersebut, yakni keterangan dari Gatot Heroe dan saksi bernama Enok.




