AJB Kawal Klaim Ahli Waris Lahan Plumpang, Atas Hak dan Riwayat SHM Nomor 1/1964 Bakal Diverifikasi
JAKARTA , Indonesia Jurnalis — Sengketa lahan di kawasan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali mencuat. Sejumlah ahli waris keturunan Mansyur bin Muhammad yang mengaitkan klaim kepemilikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Tahun 1964 mendatangi perusahaan air minum AQUA di kawasan Plumpang, Minggu (9/8/2026).
Kedatangan sejumlah ahli waris tersebut turut didampingi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, bersama jajaran DPP AJB.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan ahli waris, H. Agus, menjelaskan bahwa pihaknya datang untuk menyampaikan klaim dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menurut mereka menggunakan atau menempati lahan yang dikaitkan dengan kepemilikan ahli waris.
Menurut H. Agus, jumlah ahli waris yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai lebih dari 200 orang. Namun, tidak seluruhnya dapat hadir karena sebagian besar telah berusia lanjut.
“Pada intinya kami meminta kepada semua pihak yang menempati di atas lahan kami agar membayar ganti rugi serta memenuhi kewajibannya yang selama ini mereka abaikan. Baik itu PT Pertamina, perusahaan PT AQUA maupun salah satu sekolah negeri milik Pemda DKI, serta pihak-pihak lain yang berada di atas lahan kami,” ujar H. Agus.
Pernyataan serupa disampaikan Ustadz Mustafa Mbong. Ia menyebut keluarga atau para ahli waris memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM Nomor 1 Tahun 1964.
Menurutnya, bukti kepemilikan tersebut menjadi dasar yang perlu diperhatikan dalam persoalan lahan yang kini dipermasalahkan.
“Keluarga atau para ahli waris merupakan pemilik sah dengan telah menunjukan bukti kepemilikan tanah secara sah berdasarkan SHM Nomor 1/1964. Itu adalah fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh siapapun. Justru pihak-pihak yang menduduki di atas lahan tersebutlah yang harus bisa menunjukan dasar penempatan lahan milik ahli waris tersebut,” ungkap Mustafa.
Ia juga menyatakan bahwa tanah yang diklaim tersebut, menurut informasi dari pihak ahli waris, belum pernah diperjualbelikan kepada PT AQUA, PT Pertamina Persero maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi secara hukum bukti surat kepemilikan, sebab tanah tersebut hingga saat ini belum pernah diperjualbelikan, baik kepada PT AQUA, PT Pertamina Persero maupun ke Pemda DKI,” katanya.
AJB Tak Ingin Menelan Mentah-Mentah Klaim
Sementara itu, Ketua Umum AJB, Andi Mulyati Pananrangi, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klaim dari satu pihak.
Menurut Andi, seluruh aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari alas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris hingga posisi fisik bidang tanah.
“Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) memilih tidak menelan mentah-mentah setiap klaim yang muncul. Alas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris hingga posisi fisik bidang tanah, semua akan ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen resmi,” tegas Andi saat konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam penelusuran AJB adalah SHM Nomor 1 Tahun 1964 yang dikaitkan dengan keturunan Mansyur bin Muhammad.
Berdasarkan informasi awal yang diterima AJB, luas lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut sekitar 10 hektare. Namun, terdapat informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) yang menyebut luas lahan mencapai sekitar 12 hektare.
Perbedaan data mengenai luas tersebut menjadi salah satu hal yang menurut AJB perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.
“Apakah terdapat perubahan pencatatan, pemecahan atau penggabungan bidang, atau justru terdapat perbedaan objek tanah yang dimaksud? Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan arsip pertanahan, bukan sekadar berdasarkan pengakuan,” kata Andi.




