Menurutnya, penelusuran tersebut dilakukan untuk menjawab persoalan mendasar mengenai siapa yang sebenarnya memiliki dasar hak atas bidang tanah yang kini dipersoalkan.
Telusuri Arsip Nasional hingga BPN
Andi mengatakan AJB akan melakukan penelusuran secara berlapis dengan mendatangi berbagai sumber arsip dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
“Pendamping hukum ahli waris tahapannya adalah kita akan mengecek dasar alas haknya di Arsip Nasional. Selain itu, kita akan konfirmasi ke BPN untuk mengecek posisi dan melihat riwayat tanah,” ujar Andi.
Ia menegaskan, persoalan tanah tidak semestinya diselesaikan hanya berdasarkan cerita, pengakuan, atau dokumen yang dibawa oleh salah satu pihak. Menurutnya, seluruh data harus diuji dan dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.
AJB juga berencana melakukan pengecekan koordinat serta memanfaatkan citra satelit untuk memastikan bidang tanah yang diklaim sesuai dengan lokasi dan bidang yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
“Ini untuk memastikan supaya tidak terjadi masalah. Kita akan cek melalui satelit, ke Arsip Nasional, arsip pertanahan di Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk mencari riwayat tanah dan silsilah tanah,” tegasnya.
AJB menegaskan bahwa proses tersebut bukan untuk buru-buru menentukan pihak mana yang paling berhak atas tanah tersebut. Sebaliknya, seluruh pihak akan ditempatkan secara proporsional hingga dokumen, data pertanahan dan fakta di lapangan memberikan gambaran yang jelas.
Andi juga mengatakan dirinya tidak ingin membangun prasangka sebelum proses verifikasi selesai.
“Saya juga nggak akan buruk sangka. Kalau ini punya saya, bukan mudah-mudahan ini jadi hikmah semuanya,” ujarnya.
Verifikasi Ahli Waris Dinilai Penting
Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif setelah muncul informasi mengenai rencana pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Dalam kondisi tersebut, proses verifikasi dinilai penting agar pembayaran tidak dilakukan kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hubungan hukum yang sah dengan pemilik awal tanah.
AJB mendorong agar silsilah keluarga disusun secara jelas, runtut, dan dapat dibuktikan melalui dokumen. Proses tersebut mencakup penelusuran mengenai pemilik awal, anak-anak, keturunan berikutnya hingga pihak yang saat ini mengajukan klaim sebagai ahli waris.
AJB juga meminta H. Agus, yang disebut mewakili para ahli waris atas lahan yang dikaitkan dengan kepentingan depo Pertamina, untuk menyusun dan menunjukkan silsilah keluarga secara jelas.
Bagi AJB, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang paling kuat mengklaim kepemilikan tanah. Dasar penentuan harus mengacu pada dokumen, riwayat pertanahan, hubungan kewarisan, koordinat bidang serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.
Apabila seluruh data tersebut menunjukkan kesesuaian, maka klaim kepemilikan akan memiliki dasar yang semakin kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara alas hak, riwayat tanah, silsilah, luas maupun lokasi fisik, maka temuan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
AJB menyatakan akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dan mengedepankan proses verifikasi sebelum mengambil kesimpulan mengenai pihak yang sesungguhnya memiliki dasar hak atas lahan tersebut.*
(AJB)




