Polsek Gedong Tataan Segera Gelar Perkara Dugaan Penjarahan Rumah Reni Oktavia Warga Lumbirejo
Pesawaran, Indonesia Jurnalis – Penanganan laporan dugaan penjarahan rumah milik Lusia Reni Oktavia, warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, memasuki tahapan penting.
Polsek Gedong Tataan disebut akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas laporan yang telah disampaikan korban.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Pesawaran, yang mendapat kuasa dari korban untuk mendampingi dan mengawal proses hukum perkara tersebut.
LIPAN menilai gelar perkara menjadi momentum penting untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, terutama korban.
Peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun Lumbirejo RT 001/RW 002, Desa Lumbirejo. Saat rumah dalam keadaan kosong, sejumlah orang diduga mendatangi rumah korban, merusak bagian pintu, kemudian masuk dan membawa sejumlah barang milik korban.
Dalam keterangannya, korban menduga peristiwa tersebut berlangsung dengan disaksikan oleh pihak tertentu di tingkat desa. Namun, mengenai siapa saja yang terlibat dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu set kursi Turki jumbo, lemari pakaian besar dan kecil, kasur busa, lemari TV beserta televisi 40 inci, rak piring, kulkas, kipas angin, gorden, serta berbagai peralatan memasak.Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Reskrim Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 2 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara, termasuk meminta keterangan dari beberapa pihak serta menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai bagian dari pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pelapor.
Saat tim LIPAN menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak Polsek Gedong Tataan, penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Minggu ini akan kita gelar perkaranya, Bang,” ujar penyidik saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi korban yang selama ini menunggu kepastian atas laporan yang telah dibuatnya.
Ketua LIPAN Pesawaran, Sumarah, mengapresiasi langkah penyidik yang akan membawa perkara tersebut ke tahap gelar perkara. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan dan pengumpulan keterangan tanpa adanya kejelasan mengenai arah penanganan perkara.




