Menurut Sumarah, gelar perkara harus menjadi forum untuk menguji secara objektif seluruh fakta, keterangan saksi, barang bukti maupun dokumen yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik. Namun, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap gelar perkara nanti benar-benar dilakukan secara profesional dan objektif dengan melihat seluruh fakta serta alat bukti yang ada,” tegas Sumarah.
Ia menambahkan, apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, LIPAN meminta penyidik mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti memang ditemukan adanya tindak pidana serta pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban, kami meminta proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai korban merasa laporannya tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
LIPAN meminta seluruh proses penanganan dilakukan tanpa intervensi, tekanan maupun kepentingan dari pihak mana pun. Menurutnya, proses hukum harus ditempatkan sebagai upaya mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kedekatan dengan pihak tertentu.
“Kami tidak ingin mengintervensi penyidik. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa yang benar harus mendapatkan perlindungan hukum dan siapa yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata Sumarah.
Ia juga meminta agar semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut dapat memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik sehingga perkara dapat diungkap secara terang.
Kasus dugaan penjarahan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengambilan sejumlah barang milik warga dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Gelar perkara yang akan dilakukan Polsek Gedong Tataan diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini muncul, mulai dari bagaimana kronologi sebenarnya, siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, bagaimana barang-barang tersebut di ambil paksa tapi izin dan sepengetahuan pemiliknya.
Dengan demikian, publik kini menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
Yang terpenting, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, fakta di lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.
LIPAN Pesawaran menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga korban memperoleh kepastian hukum dan seluruh fakta dalam perkara ini menjadi terang.
Tim Media LIPAN




