Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel. (Ilustrasi AI)
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

JAKARTA, Indonesia jurnalis– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Hery Susanto diduga terlibat dalam perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan tindakan hukum lainnya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4), sebagaimana dikutip dari Antara.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  PWI Tempuh Jalur Hukum! Permintaan Maaf Hotman Paris Dinilai Belum Cukup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *