DPP AJB Soroti Ucapan Hotman Paris, Minta Narasumber Hormati Profesi Wartawan

DPP AJB Soroti Ucapan Hotman Paris, Minta Narasumber Hormati Profesi Wartawan
DPP AJB Soroti Ucapan Hotman Paris, Minta Narasumber Hormati Profesi Wartawan (ilustrasi AI)
DPP AJB Soroti Ucapan Hotman Paris, Minta Narasumber Hormati Profesi Wartawan

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Agung RI, (17/7) menuai sorotan dari kalangan insan pers. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.

Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pertanyaan kepada setiap narasumber sebagai bagian dari proses verifikasi informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau wartawan tidak boleh bertanya, bagaimana publik memperoleh informasi yang benar? Pertanyaan wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial dan merupakan ruh dari kerja jurnalistik,” tegas Andi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurut Andi, setiap tokoh publik, pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun kuasa hukum yang memberikan keterangan kepada media memiliki kewajiban moral untuk menghormati profesi wartawan. Meski demikian, narasumber tetap memiliki hak untuk tidak menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan apabila memang tidak dapat disampaikan.

Peristiwa yang menjadi perhatian AJB bermula pada Jumat (17/7/2026), saat Hotman Paris Hutapea mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai pemeriksaan, Hotman memberikan keterangan kepada awak media di halaman Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan dasar hukum dan pasal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan rekaman video yang kemudian beredar luas di media sosial, Hotman melontarkan pernyataan yang dinilai sejumlah organisasi pers bernada merendahkan profesi wartawan.

Baca Juga  Waketum FORKABI Nilai Pemecatan Pengurus Cacat Hukum, Tegaskan Kepengurusan Hasil Mubes Telah Diakui Negara

“Lu kan fakultas hukum, kok nanya pasalnya! Tanya aja engkong loh!”

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *