Waketum FORKABI Nilai Pemecatan Pengurus Cacat Hukum, Tegaskan Kepengurusan Hasil Mubes Telah Diakui Negara
DEPOK– Indonesia jurnalis – Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Purna Kustaman atau Bang Pupung sapaan akrabnya menegaskan bahwa kepengurusan organisasi hasil Musyawarah Besar (Mubes) telah sah dan diakui pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum, dan H. Achmad Azran, S,E sebagai ketua umum yang sah secara aklamsi tinggal menunggu pelantikan. Karena itu, ia menilai seluruh keputusan yang diambil oleh kepengurusan sebelumnya setelah masa jabatannya berakhir tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, kepemimpinan organisasi tidak boleh dijalankan layaknya sebuah perusahaan yang sepenuhnya berada di bawah kendali satu orang.
“Ini organisasi, bukan perusahaan. Memang merek dan logo organisasi sudah didaftarkan, tetapi merek itu milik organisasi, bukan milik pribadi seseorang,” ujar Wakil Ketua Umum FORKABI saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (10/7/2026) Depok
Ia menjelaskan bahwa dinamika dalam organisasi merupakan hal yang biasa terjadi. Perbedaan pendapat maupun munculnya kubu-kubu dalam organisasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sepihak.
Lebih lanjut, ia menyoroti keputusan pemberhentian sejumlah pengurus yang dilakukan ketika masa jabatan ketua umum sebelumnya telah berakhir.
“Ketika seseorang sudah berstatus demisioner atau masa jabatannya telah habis, seharusnya tidak lagi mengambil keputusan strategis, apalagi sampai memecat pengurus. Itu cacat secara organisasi karena tidak melalui mekanisme rapat sesuai AD/ART,” tegasnya.
Ia mengaku termasuk salah satu pengurus yang diberhentikan secara sepihak. Namun, menurutnya, pemecatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena dilakukan oleh pihak yang masa kepemimpinannya telah berakhir.
“Bagaimana mungkin saya dipecat oleh orang yang masa jabatannya sudah habis. Pemecatan itu tidak sah karena tidak melalui mekanisme organisasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Peserta yang memiliki hak suara, kata dia, hanyalah Ketua DPD yang memiliki Surat Keputusan (SK) Musyawarah Daerah (Musda).
“Peserta yang sah adalah Ketua DPD yang memiliki SK Musda. Bukan Pelaksana Tugas (PLT) ataupun pengurus sementara. Ketentuan itu sudah jelas di dalam AD/ART,” jelasnya.
Ia menilai banyak pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan oleh kubu lawan, termasuk dalam pelaksanaan Mubes tandingan yang digelar setelah Mubes resmi selesai.




