LPBH DPP FORKABI Datangi Polres Depok, Tegaskan Kepengurusan Hasil Mubes Sah dan Diakui Negara

LPBH DPP FORKABI Datangi Polres Depok, Tegaskan Kepengurusan Hasil Mubes Sah dan Diakui Negara
LPBH DPP FORKABI dan Pengurus Datangi Polres Depok, Tegaskan Kepengurusan Hasil Mubes Sah dan Diakui Negara
LPBH DPP FORKABI Datangi Polres Depok, Tegaskan Kepengurusan Hasil Mubes Sah dan Diakui Negara

DEPOK, Indonesia jurnalis – LPBH DPP FORKABI Bersama Dewan Pimpinan Pusat FORKABI mendatangi Polres Metro Depok pada, Jumat (10 /7/2026) untuk memberikan keterangan, terkait laporan yang sedang diproses penyidik. Dalam kesempatan tersebut, jajaran pengurus DPP FORKABI menegaskan bahwa kepengurusan hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang mereka selenggarakan memiliki dasar hukum yang sah dan telah diakui oleh negara.

Hadir pada kesempatan itu, Mahfudin, SH, Ahmad Priyono, SH, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) DPP FORKABI, Purna Kustaman (Pupung) Waketum DPP FORKABI, Drs. H. Tahyudin Aditia Sekretaris Jenderal DPP FORKABI, Sapto Wibowo, SH, Wakil Sekretaris LPBH DPP FORKABI, Okis, SH, Asisah, SH, dan Nurdin Arif,SH, Jumat (10/7/2026)

Tahyudin Aditia, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Depok merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen serta sejumlah persoalan organisasi yang sedang dipersoalkan.

Menurut Tahyudin, salah satu pokok persoalan yang disampaikan kepada penyidik adalah adanya surat pemecatan terhadap dirinya oleh DPP FORKABI yang kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya tidak layak menjadi Ketua Caretaker penyelenggara Mubes di Depok.

Ia menilai surat pemecatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Saya berpendapat pemberhentian saya cacat hukum karena tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART. Sampai hari ini saya juga belum pernah menerima surat pemberhentian tersebut secara resmi,” ujar Tahyudin.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan politik praktis. Menurutnya, FORKABI merupakan organisasi nonpartisan sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

“AD/ART FORKABI secara jelas menyatakan bahwa organisasi ini bersifat nonpartisan. Karena itu saya heran jika dianggap tidak sejalan dengan DPP hanya karena persoalan politik,” katanya.

Baca Juga  Perkuat Peran Pemuda, DPP Garda Militan Nusantara Tunjuk Rinda Ayrilia Pimpin Bidang Influencer Sosial Budaya

Tahyudin juga menyoroti adanya ketidaksesuaian waktu dalam surat klarifikasi yang dijadikan dasar pemberhentian dirinya. Ia menilai konsideran surat tersebut tidak sesuai dengan kronologi peristiwa sehingga semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini namanya masih tercantum sebagai Wakil Ketua Umum dalam dokumen administrasi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum. Karena itu, secara hukum dirinya masih memiliki kewenangan sebagai pengurus.

“Secara yuridis saya masih diakui negara sebagai Wakil Ketua Umum. Dengan demikian saya memiliki hak untuk menyelenggarakan Mubes ke-VI,” tegasnya.

Tahyudin juga menjelaskan bahwa kepengurusan sebelumnya telah berstatus demisioner. Menurutnya, masa jabatan Badan Pengurus Harian (BPH) telah berakhir sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan yang harus segera diisi sesuai mekanisme organisasi.

Ia mengatakan, dalam kondisi tersebut Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) sebagai pimpinan tertinggi organisasi memberikan mandat kepada dirinya sebagai caretaker untuk menyelenggarakan Mubes.

“Mubes yang kami laksanakan sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART FORKABI. Pesertanya adalah DPD definitif, bukan DPD caretaker,” jelasnya.

Tahyudin menambahkan, dari total 13 DPD, hanya tiga DPD yang tetap berada di pihak kepengurusan lama, sedangkan sebagian besar telah bergabung dengan kepengurusan hasil Mubes.

Sementara itu, Ahmad Supriyono, mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai pelaksanaan Mubes yang dipersoalkan oleh pihak lain.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *