DEPOK – Konflik internal FORKABI semakin terbuka ke ruang publik. Di tengah proses penyidikan di Polres Metro Depok, DPP FORKABI bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) menegaskan kepengurusan hasil Musyawarah Besar (Mubes) VI adalah kepengurusan yang sah secara hukum dan mengaku siap melakukan serangan balik melalui jalur pidana maupun perdata.
Usai memenuhi panggilan penyidik, Jumat (10/7/2026), Sekretaris Jenderal DPP FORKABI, Drs. H. Tahyudin Aditia, menyebut surat pemberhentian terhadap dirinya tidak memiliki dasar prosedural karena dinilai tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Secara yuridis saya masih tercatat sebagai Wakil Ketua Umum di administrasi Kementerian Hukum. Artinya, saya memiliki kewenangan menyelenggarakan Mubes VI,” tegas Tahyudin.
Ia juga menegaskan Mubes digelar setelah kepengurusan sebelumnya berstatus demisioner, sehingga mandat penyelenggaraan diberikan oleh Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO). Menurutnya, legalitas kepengurusan hasil Mubes tidak dapat dipatahkan hanya dengan klaim sepihak.

Ketua LPBH DPP FORKABI, Ahmad Priyono, SH, mengatakan pihaknya telah memaparkan kepada penyidik bahwa pelaksanaan Mubes telah berjalan sesuai AD/ART dan mekanisme organisasi. Ia berharap penyidik mengedepankan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.



