Menurutnya, setelah Mubes resmi pada 23 Mei selesai dilaksanakan, seluruh dokumen kepengurusan telah diajukan ke Kementerian Hukum hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan baru.
“Kurang lebih sekitar dua minggu setelah berkas diajukan, SK terbit. Artinya negara sudah mengakui kepengurusan yang sah. Namun setelah itu masih ada pihak yang menggelar Mubes tandingan pada 6 Juni,” ujarnya.
Ia menilai Mubes tandingan tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak dihadiri oleh mayoritas pemilik hak suara sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
“Yang hadir dan memiliki SK Musda hanya beberapa DPD saja. Selebihnya banyak yang masih berstatus PLT. Padahal PLT tidak memiliki hak suara dalam Mubes,” katanya.
Selain itu, ia juga menilai adanya upaya melibatkan sejumlah tokoh untuk memperkuat posisi kubu tertentu dalam proses administrasi organisasi. Namun menurutnya, kehadiran tokoh-tokoh tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil Mubes karena mereka bukan pemilik hak suara.
“Silakan mengundang siapa pun, termasuk pejabat atau tokoh masyarakat. Tetapi yang menentukan sah atau tidaknya Mubes adalah peserta yang memiliki hak suara sesuai AD/ART, bukan tamu undangan,” tegasnya.
Terkait laporan hukum yang telah diajukan, Wakil Ketua Umum FORKABI mengatakan proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah membuat laporan. Nanti tentu akan ada pemanggilan dan proses mediasi sesuai prosedur. Kalau mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses hukum akan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi serta sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya yang saat ini tengah diproses oleh kuasa hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan. Yang jelas, kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi yang benar,” pungkasnya.*
(Report lucky Poni)




