Ketum MIO Indonesia: Kritik Pers Silakan, Jangan Rendahkan Profesi Wartawan
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Media Independen Online (MIO) Indonesia mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi pers tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap media merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak boleh disampaikan dengan cara yang menghina atau merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemberitaan. Namun, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, silakan gunakan mekanisme yang tersedia. Ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Tetapi merendahkan profesi wartawan bukanlah cara yang dapat dibenarkan,” ujar AYS Prayogie di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).
Menurut AYS, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Karena itu, lanjutnya, profesi wartawan tidak boleh dipandang sebagai profesi yang dapat dihina atau dilecehkan.
“Wartawan bukan jongos. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Mereka mencari informasi, melakukan verifikasi, menyampaikan fakta, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada wartawan yang melakukan kesalahan, orangnya yang dikritik dan pemberitaannya yang dikoreksi. Jangan seluruh profesinya yang direndahkan,” tegasnya.
AYS menilai, pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, terlebih disampaikan oleh figur publik yang memiliki pengaruh luas, berpotensi menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial memang kerap menghadirkan pemberitaan yang tidak selalu menyenangkan bagi pihak tertentu. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang martabat profesi wartawan.
“Pers tidak boleh hanya dipuji ketika memberitakan hal-hal yang menyenangkan. Ketika pers melakukan kontrol dan mengajukan pertanyaan kritis, jangan kemudian wartawannya dihina,” ujarnya.




