Hotman Paris Sebut Kejaksaan Tak Berwenang Tangani Perkara Mantan Petinggi Sritex, “Kalau dibilang laporan keuangan palsu, itu kewenangan penyidikan polisi, bukan jaksa”
Semarang, Indonesia jurnalis– Kuasa hukum para terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menilai Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Sritex, Iwan Lukminto.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1/2026).
Hotman menegaskan, perkara ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang menurutnya belum pernah diuji dalam persidangan perkara korupsi sebelumnya. Dalam undang-undang tersebut, kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Belum pernah disentuh oleh hakim mana pun dalam perkara korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang pertama diterbitkan oleh pemerintah sekarang. Isinya menyatakan kerugian BUMN maupun BUMD bukan lagi kerugian negara,” kata Hotman kepada awak media.
Selain menyoal kewenangan, Hotman juga mengkritisi dasar dakwaan jaksa penuntut umum yang menuding laporan keuangan Sritex Group bersifat palsu atau menggunakan invoice fiktif. Menurutnya, tudingan tersebut tidak didukung oleh proses penyidikan yang sah.
“Kalau dibilang laporan keuangan palsu, itu kewenangan penyidikan polisi, bukan jaksa. Tidak ada penyidikan, tapi dijadikan dasar dakwaan. Ini keliru,” ujarnya.
Hotman bahkan mengingatkan bahwa penerapan logika hukum seperti ini berpotensi membahayakan dunia usaha secara luas.
“Bahkan masyarakat umum pun bisa kena kalau penggunaan kredit dianggap tidak sesuai. Ini berbahaya bagi dunia usaha,” tegasnya.




