MA Menangkan Pemprov Banten dalam Sengketa Situ Rancagede, Penataan Ulang Segera Dilakukan
SERANG, Indonesia jurnalis – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memenangkan sengketa hukum atas lahan Situ Rancagede di Kabupaten Serang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan. Dengan putusan tersebut, Pemprov kini bersiap melakukan penataan ulang kawasan yang saat ini telah berkembang menjadi area industri.
Putusan kasasi MA sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande). Dalam putusan Nomor 6 K/TUN/2026, MA menegaskan bahwa objek sengketa berupa Situ Rancagede merupakan milik Pemprov Banten.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera membenahi kawasan tersebut, mengingat potensinya yang besar.
“Kita bereskan dulu. Itu kan paling potensial, karena ada pengusaha besar yang mengelola awalnya,” ujar Dimyati, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menginventarisasi berbagai persoalan yang ada di kawasan Situ Rancagede. Menurutnya, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam pemanfaatan lahan tersebut.
“Kita inventarisasi permasalahan apa saja, nanti kita kaji, karena banyak pihak yang bermain di Rancagede,” kata Dimyati.




