Praperadilan Keempat RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim

Praperadilan Keempat RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede, Rabu (26/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Praperadilan Keempat RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim

JAKARTA Indonesia jurnalis — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan RS untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  AJB Kawal Klaim Ahli Waris Lahan Plumpang, Atas Hak dan Riwayat SHM Nomor 1/1964 Bakal Diverifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *