INDONESIAJURNALIS.com — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan maut terhadap seorang ibu dan nenek di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin (24/8/2026).
Konferensi pers pengungkapan perkara yang menewaskan korban berinisial HP (ibu kandung) dan R alias RH (nenek) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/182/VIII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 11 Agustus 2026.
Tersangka yang telah diamankan berinisial HB (32), seorang pria bersuku Mandailing berstatus eks pelajar atau mahasiswa asal Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Tersangka berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa (11/8/2026) di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, setelah sempat melarikan diri sesaat setelah melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menerangkan motif di balik tindakan nekat pelaku terhadap keluarganya sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin malam (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban RH, tepat setelah korban HP dan R menunaikan ibadah salat Isya.
Tersangka memukulkan sebatang kayu bulat padat sepanjang 50 sentimeter yang diambil dari dapur ke bagian kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali hingga tersungkur ke lantai.
Saat sang nenek mencoba mendekat dan memeluk tubuh anaknya, tersangka turut menghantamkan balok kayu ke kepala korban R sebanyak tiga kali hingga bersimbah darah.
Menyadari kedua korban sudah tidak bernyawa dan tak bergerak, tersangka sempat menangis histeris sebelum akhirnya melarikan diri ke arah wilayah Ujung Gading.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, yakni pelapor Sapriwan panggilan Iwan, Rahmad, Indra Falma Fauzi, Nursakinah, Bangun Saroha, dan Rosida.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa balok kayu sepanjang 50 sentimeter, pakaian tersangka, serta pakaian dan perlengkapan salat para korban yang berlumuran darah.
Jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta berkoordinasi intensif dengan tim medis guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP. Karena tindak pidana pembunuhan ini dilakukan terhadap ibu kandung, maka ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Saat ini tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. ***




