Pemuda Nusantara Berkeadilan Dorong Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Penggelapan Barang Perusahaan

Pemuda Nusantara Berkeadilan Dorong Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Penggelapan Barang Perusahaan
Pemuda Nusantara Berkeadilan Dorong Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Penggelapan Barang Perusahaan. (Ilustrasi AI)
Pemuda Nusantara Berkeadilan Dorong Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Penggelapan Barang Perusahaan

JAKARTA, Indonesia jurnalis — Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) selaku penasihat hukum korban mendorong penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari dan jajaran Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/232/VIII/2026 /Sektro TMS.

PNB berharap, apabila seluruh alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan hukum, penyidik dapat segera menentukan status hukum pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Aditiawarman, SH dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Aditiawarman, laporan polisi tersebut dibuat pihak perusahaan setelah ditemukan dugaan penggelapan barang yang mengakibatkan kerugian terhadap sebuah perusahaan distributor perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami mendorong Badan Reserse Kriminal Polri melalui penyidik Polsek Taman Sari dan jajaran Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan,” ujar Aditiawarman.

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Afik Vergiyawa, SH, dari Pemuda Nusantara Berkeadilan, yang juga hadir di Polsek Taman Sari pada Kamis malam (20/8/2026).

Klaim Alat Bukti Telah Lengkap

PNB selaku penasihat hukum korban menilai sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah tersedia untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

Di antaranya pemeriksaan dua orang saksi dari pihak pelanggan atau customer, memo tanda terima barang dari pelanggan, serta pemeriksaan saksi dari pihak korban.

Baca Juga  LIPAN Apresiasi Akan Dibukanya Kembali Kasus Meninggalnya Siswi SDN 1 Marga Kaya, Kabupaten Pringsewu

“Menurut kami, pemeriksaan dua orang saksi dari pihak pelanggan atau customer, memo tanda terima barang oleh pihak pelanggan, dan pemeriksaan saksi dari pihak korban sudah lengkap untuk menentukan siapa tersangkanya. Apalagi pihak terlapor sudah mengakui perbuatannya,” kata pihak PNB.

Namun demikian, penetapan tersangka tetap merupakan kewenangan penyidik setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang ada dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Barang Keluar, Pembayaran Tidak Masuk

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan barang perusahaan yang telah dikeluarkan kepada sejumlah pelanggan atau toko reseller.

Berdasarkan keterangan saksi korban, perusahaan tersebut bergerak sebagai distributor perlengkapan K3 yang memasok barang kepada sejumlah toko. Sebagian pelanggan mendapatkan barang dengan sistem pembayaran tempo.

Dalam perkara ini, diduga terdapat sejumlah barang yang telah dikeluarkan berdasarkan surat jalan, namun pembayaran dari beberapa pelanggan tidak tercatat masuk ke rekening maupun kas perusahaan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *