GMHPS Desak Dirjen Minerba Cabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri, Negara Dirugikan Rp5,39 Triliun
JAKARTA, Indonesia Jurnalis — Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) resmi melaporkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, di Jakarta, sekaligus mendesak agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas PT SRM segera dicabut. GMHPS menyebut praktik yang dilakukan PT SRM merugikan negara hingga Rp5,39 triliun, Selasa (18/8/2026)
Laporan ini didasarkan pada dua putusan kasasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 5499 K/Pid.Sus/2024, tanggal 6 September 2024. Hasil temuan menunjukkan produksi emas murni PT SRM periode 2019–2021 tercatat sebesar 1.923 kilogram.
Namun, PT SRM hanya melaporkan produksi ke negara sebesar 91 kilogram. PT SRM juga melakukan penambangan di luar wilayah IUP dan memasuki area IUP milik PT Bukit Belawan Tujuh. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 5691 K/Pid.Sus/2025, tanggal 13 Juni 2025
Hasil temuan menunjukkan PT SRM memproduksi 774 kilogram emas murni pada 2024 dari kegiatan penambangan yang dilakukan Yu Hao (WNA) melalui terowongan, tanpa persetujuan RKAB.
Lebih jauh, GMHPS menyebut Yu Hao bertindak atas perintah Li Changjin, WNA yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas PT SRM. Rantai komando ini penting: tanggung jawab tidak boleh berhenti di pekerja lapangan, sementara pihak yang memerintah dan mengendalikan kegiatan lolos dari pemeriksaan.
Fakta paling telak datang dari pengukuran koordinat tim gabungan ESDM dan Bareskrim Polri: terowongan PT SRM memasuki wilayah IUP PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 397 meter.




