Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur
Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur, Salah satu materi yang menjadi perhatian berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan

JAKARTA,  Indonesia Jurnalis  — Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menyampaikan tanggapan terkait agenda pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Dr. Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, antara lain mengenai administrasi negara atau tata usaha negara dan hukum pidana.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Brigjen Veris.

Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan pihak termohon merupakan bagian dari tanggapan terhadap dalil dalam permohonan praperadilan. Seluruh keterangan ahli dicermati untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang sedang diuji di persidangan.

“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Kami mencermati seluruh pendapat yang disampaikan dalam persidangan,” katanya.

Salah satu materi yang menjadi perhatian berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  2 Ruko Di Perdagangan Hangus Terbakar, Kapolsek Bandar Huluan Himbau Warga Antisipasi Bahaya Arus Pendek Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *