Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur
Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujar Brigjen Veris.

Brigjen Veris menegaskan, prosedur yang dijalankan oleh pihak termohon telah sesuai dengan ketentuan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pihak termohon selanjutnya akan menyampaikan alat bukti surat dan dokumen pendukung dalam agenda persidangan.

“Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ucapnya.

Pada agenda berikutnya, pihak termohon juga berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait materi permohonan dan memperkuat argumentasi hukum yang disampaikan di persidangan.

Brigjen Veris menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses praperadilan yang sedang berjalan. Argumentasi hukum akan disampaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.*

(Pm/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Tawuran di Jaktim, Lima Pemuda dan Satu Senjata Tajam Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *