GMHPS Desak Dirjen Minerba Cabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri, Negara Dirugikan Rp5,39 Triliun

GMHPS Desak Dirjen Minerba Cabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri, Negara Dirugikan Rp5,39 Triliun
Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) resmi melaporkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, di Jakarta, Selasa (18/8/2026)

Ketua Umum GMHPS Andi Jurhum menegaskan, dua putusan kasasi itu sudah cukup menjadi dasar hukum bagi Dirjen Minerba untuk bertindak tegas.

“Sesuai adagium res judicata pro veritate habetur, putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan dilaksanakan. Negara tidak boleh lagi memberi toleransi kepada perusahaan yang menyembunyikan produksi dan mencuri wilayah tambang di luar izinnya. Kami mendesak Dirjen Minerba mencabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri, tanpa penundaan dan tanpa kompromi,” tegas Andi.

GMHPS mendesak Ditjen Minerba segera mencabut IUP PT SRM dan mengevaluasi secara objektif serta terbuka, produksi periode 2019–2021 dan 2024, dasar persetujuan RKAB, hasil pengukuran wilayah IUP, struktur pengendalian kegiatan, serta kesesuaian produksi dengan laporan resmi ke negara dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada publik.

GMHPS akan terus mengawal laporan ini hingga IUP PT Sultan Rafli Mandiri resmi dicabut, sekaligus memastikan kerugian negara sebesar Rp5,39 triliun akibat kasus ini tidak berhenti sebatas temuan di atas kertas.*

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polri Distribusikan Bantuan Logistik Gempa Bumi di daratan Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *