Satreskrim Polres Pasbar Gulung Empat Terduga Pelaku Pemerkosaan Bersama-sama di Sungai Beremas

WhatsApp Image 2026 08 22 at 14.11.13 1
INDONESIAJURNALIS.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil membongkar dugaan tindak pidana asusila secara bersama-sama terhadap seorang wanita di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, dengan mengamankan empat orang terduga pelaku.

Kasus yang menimpa korban berinisial Bunga (nama samaran) tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) di sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial AM (29) di kawasan Jorong Kampung Padang Utara.

Proses pengungkapan perkara bermula saat warga setempat berinisiatif mengamankan AM pada Jumat (21/8/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB untuk meredam potensi aksi main hakim sendiri, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Sungai Beremas.

Menindaklanjuti penyerahan tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., langsung menginstruksikan Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk melakukan perburuan terhadap terduga pelaku lainnya.

Hasil penyelidikan cepat aparat membuahkan hasil pada Jumat sore sekira pukul 17.30 WIB dengan ditangkapnya pelaku kedua berinisial AA (31) di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara, disusul penangkapan pelaku ketiga berinisial YA (26) di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat.

Penyisiran berlanjut ke wilayah perairan setelah pelaku keempat berinisial AP (23) diketahui tengah melaut, di mana tim kepolisian menyusul menggunakan perahu nelayan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di perairan Pantai Air Bangis.

“Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” ujar Iptu Agung di ruang kerjanya, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga  LIPAN Desak Polda Lampung Tutup Pengelolahan Emas Tampa Izin di Sepanjang Aliran Sungai Kecamatan Wayratai

Penanganan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026, di mana penyidik terus mengumpulkan alat bukti material dan saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial, serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya sudah menginstruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, penindakan tegas tanpa pandang bulu,” pungkas AKBP Agung sembari menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal proses peradilan serta menjamin perlindungan korban. ***

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *