Transaksi Rekening Aktivis Pati Ditunda Lima Hari, Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran
JAKARTA, Indonesia jurnalis — Penundaan transaksi rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, akan dihentikan dan akses rekening dikembalikan kepada pemiliknya apabila polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam proses penyelidikan.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebelumnya mengajukan permohonan penundaan transaksi rekening Supriyono, yang merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kepada Bank Mandiri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penundaan transaksi tersebut berlaku selama lima hari kerja.
“Surat permohonan penundaan transaksi tersebut berlaku selama lima hari kerja, terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Budi menegaskan, langkah yang dilakukan kepolisian bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur mengenai penundaan transaksi dalam proses penyelidikan selama kurang lebih lima hari kerja.




