Ia juga menegaskan bahwa selama masa penundaan, saldo yang terdapat di rekening Supriyono tidak disita oleh kepolisian.
“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik. Kami harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” katanya.
Selain UU Nomor 8 Tahun 2010, Budi menyebut tindakan tersebut juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Budi, kegiatan penghimpunan dana harus dilakukan dengan izin yang sesuai dan melalui badan usaha, bukan dilakukan secara perseorangan.
Saat ini, penyelidik masih mendalami peruntukan dana yang dihimpun melalui rekening tersebut. Polisi juga telah mengirimkan permintaan klarifikasi terkait penggunaan dana donasi.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi serta memastikan aspek hukum terkait penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.*




