Pemprov Banten juga akan mempelajari secara rinci isi putusan MA sebelum melakukan langkah eksekusi pengambilalihan lahan. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), saat ini kawasan tersebut masih dalam penguasaan pihak lain.
“Sudah inkrah, tapi masih dikuasai. Kita mau pelajari seperti apa putusannya secara detail, setelah itu kita kuasai. Kita nanti lihat pihak-pihak ketiga yang sudah menguasai lahan itu, kita inventarisasi,” ujarnya.
Dimyati menegaskan bahwa seluruh situ pada prinsipnya merupakan aset negara. Namun demikian, Pemprov tetap membuka peluang kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaannya, selama memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Opsinya adalah kita kuasai, nanti kita kerja samakan juga bisa, tapi intinya untuk kepentingan orang banyak,” ucapnya.*
(Red/NK)




