Lebih lanjut, Hotman mempertanyakan sikap jaksa yang dinilainya mengabaikan tiga putusan Pengadilan Niaga (PN) Semarang terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), homologasi, hingga kepailitan Sritex Group.
“Seluruh kreditur, termasuk tiga bank daerah, sedang menunggu hasil penjualan aset,” lanjutnya.
Ia menilai, perhitungan kerugian tiga bank daerah yang dijadikan dasar dakwaan juga belum dapat ditentukan secara pasti karena proses kepailitan masih berjalan.
“Recovery masih berjalan. Bisa saja nanti lunas, bahkan lebih bayar. Jadi bagaimana bisa sekarang dihitung kerugian? Dakwaan ini jelas prematur,” ungkap Hotman.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang.**
(NK)




