Bongkar dan Adili Dugaan Konflik Kepentingan dan Politisasi Penyaluran PIP dan KIP yang Dilakukan Oleh M. Kadafi dan M. Rano Alfath

Bongkar dan Adili Dugaan Konflik Kepentingan dan Politisasi Penyaluran PIP dan KIP yang Dilakukan Oleh M. Kadafi dan M. Rano Alfath
Aksi masa di depan gedung KPK yang mengatasnamakan Indonesia Muda menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP) awalnya adalah salah satu program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019
Bongkar dan Adili Dugaan Konflik Kepentingan dan Politisasi Penyaluran PIP dan KIP yang Dilakukan Oleh M. Kadafi dan M. Rano Alfath

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Aksi masa di depan gedung KPK yang mengatasnamakan Indonesia Muda menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP) awalnya adalah salah satu program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, Rabu (29/4/2026) halaman gedung KPK RI Kuningan Jakarta

Orator aksi meyampaikan, Program Indonesia Pintar diharapkan dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop-out).

Secara umum program ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat kurang mampu atau miskin.

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, dengan maksud untuk menjamin akses layanan Pendidikan agar dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang memiliki kendala ekonomi, melalui pemberian bantuan biaya pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin/rentan miskin.

Lebih spesifik tujuan program ini adalah:

(1) meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;

(2) mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;

(3) menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Baca Juga  Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Berhasil Ditangkap di Jakarta Selatan 
Bongkar dan Adili Dugaan Konflik Kepentingan dan Politisasi Penyaluran PIP dan KIP yang Dilakukan Oleh M. Kadafi dan M. Rano Alfath
Bongkar dan Adili Dugaan Konflik Kepentingan dan Politisasi Penyaluran PIP dan KIP yang Dilakukan Oleh M. Kadafi dan M. Rano Alfath

Sementara Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai upaya. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

KIP Kuliah bukan sekadar pengganti Program Bidikmisi (2010-2019), melainkan pengembangan yang lebih komprehensif. Program ini mengintegrasikan berbagai aspek dukungan, termasuk biaya kuliah penuh dan bantuan biaya hidup, sehingga mahasiswa dari keluarga prasejahtera dapat fokus pada studi tanpa terbebani masalah finansial.

KIP Kuliah menjadi pilar penting dalam mewujudkan cita-cita pendidikan yang adil dan merata di seluruh pelosok Indonesia.

Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program mulia yang ditujukan untuk menjalankan mandat UUD 1945:

Pasal 28C Ayat 1: “Hak mengembangkan diri, mendapat pendidikan, dan manfaat iptek, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup”.

Pasal 31 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Pasal 31 Ayat 2: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *