PT Berkah Tani Sultra Minta Menteri Pertanian Evaluasi Pemunduran Kontrak Produksi Benih Kakao
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Direktur Operasional PT Berkah Tani Sultra (PT BTS), La Ode Hasanuddin Kansi, menyampaikan sejumlah keluhan dan harapan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia terkait persoalan yang dialami perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan benih kakao tahap II atau kegiatan sambung pucuk di Sulawesi Tenggara.
Dalam forum yang dihadiri jajaran Kementerian Pertanian dan para pemangku kepentingan lainnya, La Ode Hasanuddin terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian atas berbagai program bantuan benih perkebunan yang dinilai telah memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, PT Berkah Tani Sultra merupakan salah satu perusahaan penyedia benih kakao yang selama ini ikut mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri yang luar biasa dalam mendorong program bantuan benih tanaman perkebunan kepada masyarakat. Salah satunya di Sulawesi Tenggara, tempat perusahaan kami turut berpartisipasi sebagai penyedia benih kakao,” ujar La Ode Hasanuddin usai menghadiri Rapat Koordinasi Kegiatan Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang digelar di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Namun demikian, ia mengaku perusahaan yang dipimpinnya saat ini tengah menghadapi persoalan serius terkait kelanjutan pekerjaan produksi benih kakao tahap II.
La Ode menjelaskan bahwa pada tahun 2025 PT BTS telah melaksanakan pekerjaan produksi benih kakao batang bawah yang ditandai dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disahkan oleh pihak-pihak berwenang.
Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan kepengurusan perusahaan yang kemudian dituangkan dalam akta terbaru. Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai dasar melanjutkan pekerjaan tahap berikutnya.
Namun, PT BTS mengaku justru diminta mengundurkan diri dari kegiatan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan akta terbaru sesuai permintaan. Dalam surat tertanggal 30 April 2026 tidak ada perintah atau permintaan agar PT BTS mengundurkan diri. Surat tersebut hanya meminta akta terbaru karena komisaris sebelumnya sudah tidak lagi tercantum dalam kepengurusan. Namun tiba-tiba kami diminta mundur dari pekerjaan dengan dasar surat tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan langkah PPK yang disebut telah menyiapkan formulir pengunduran diri untuk ditandatangani pihak perusahaan.
Menurut La Ode, perubahan komisaris merupakan hal yang wajar karena yang bersangkutan sedang ada urusan lain.
Akibat pemunduran kontrak tersebut, PT BTS mengaku mengalami kerugian karena hingga saat ini masih melakukan pemeliharaan dan perawatan benih yang telah diproduksi.
Selain itu, perusahaan juga menyoroti proses lelang ulang paket pekerjaan yang menurut mereka dilakukan setelah adanya perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuka peluang bagi perusahaan lain untuk masuk tanpa adanya penyerahan dokumen pekerjaan dari PT BTS.
“Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak PPK, namun jawaban yang kami terima tidak memberikan kepastian terhadap nasib pekerjaan kami. Padahal biaya yang telah kami keluarkan untuk perawatan dan pemeliharaan benih pasca BAST tidak sedikit,” katanya.




