Menurut laporan, FD mulai bekerja di PT ISH Modest Ritelindo sejak 2019 dan Bertanggung jawab membantu melakukan pembayaran kepada vendor dan konveksi. Namun, pada Februari 2025, perusahaan baru menyadari adanya dugaan transaksi fiktif yang dilakukan oleh terlapor sejak Juli 2021 hingga September 2024. Dalam praktiknya, terlapor diduga menyelipkan nama Ade Wira Anugro sebagai salah satu penerima transfer dana.
Lebih lanjut, uang perusahaan yang diduga digelapkan tersebut disamarkan asal-usulnya dan diserahkan kepada suami terlapor, ID, serta keluarganya. Akibat peristiwa ini, perusahaan mengalami kerugian besar.
Atas dasar tersebut, Rizki Amelia Besama kuasa hukumnya Patra M. Zen akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.**
(Ls)




