
Dengan dihidupkan kembali Tap. MPR tersebut, konsekwensinya harus ada perubahan Amandemen terhadap UUD 1945, dengan memasukkan Tap MPR itu nanti perihal penetapan tentang kekosongan pemerintahan tersebut, terkait perpanjang masa kepemimpinan Presiden misalnya selama belum terpilih Presiden definitif yang baru yang dilantik oleh MPR, jadi pemilu tahun 2024 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, ucap Binsar Gultom selaku pengajar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan juga di Universitas Esa Unggul Jakarta ini.
(Rep/NK)