“Sedangkan 1 oknum polisi inisial E diamankan di Dumai, Riau bersama seorang pria inisial Y, dengan barang bukti 52,9 kilogram jenis sabu.” Lanjut Kenedy.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (2), Pasal 111 (2) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” tutup Kenedy.
Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus narkotika patut disayangkan, pasalnya aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia. BNN mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu dalam menyuarakan perang terhadap narkotika.