HANKAM  

BNN Sita Narkotika 61,10 Kg Ganja Dan 52,9 kilogram sabu

IMG 20220715 WA0019

 

“Sedangkan 1 oknum polisi inisial E diamankan di Dumai, Riau bersama seorang pria inisial Y, dengan barang bukti  52,9 kilogram jenis  sabu.” Lanjut Kenedy.

 

BNN Sita Narkotika 61,10 Kg Ganja Dan 52,9 kilogram sabu
BNN Sita Narkotika 61,10 Kg Ganja Dan 52,9 kilogram sabu

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (2), Pasal 111 (2) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” tutup Kenedy.

 

Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus narkotika patut disayangkan, pasalnya aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia. BNN mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu dalam menyuarakan perang terhadap narkotika.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polda Metro Jaya Kembali Raih Juara Umum Pada Judo Kapolri Cup 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "