BNNP Sumut Menyebut 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

IMG 20220725 WA0024

 

Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

 

“Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg,” kata Kepala BNNP Sumut itu lagi.

 

Ketua Umum DPP Garnizun Dukung Hukuman Mati Untuk Para Bandar Narkoba

BNNP Sumut Menyebut 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional ( Garnizun)  (DPP) H. Ardiansyah Saragih, SH.MH

” Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (DPP) H. Ardiansyah Saragih, SH.MH memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut dibawah kepemimpinan Brigjend Pol. Toga H Panjaitan.

 

“Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu seberat 68,67 serta pil ekstasi sebanyak 59.053 butir,” kata, H. Ardiansyah Saragih, kepada wartawan media Indonesian Jurnalis. Com melalui relis berita DPD Garnizun, Senin (25/07/2022).

 

Ditambahkan bahwa pihaknya juga berharap agar kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.

 

“Kami mendukung penuh apabila kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati,” pungkasnya.

(Surya Damanik)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pj Gubenur DKI Jakarta Kunjungi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kali jodo Jakarta Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "