Seperti kita ketahui Penambangan ilegal atau tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain sanksi pidana, penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.**
(Darmawansyah)