Uang dan Operasi Gelap di Balik Layar. Dalam operasi tersebut, MAM diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta. Sementara para buzzer hanya menerima bayaran Rp1,5 juta per orang. Dana tersebut disebut-sebut berasal dari Marcella Santoso, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang itu dikirimkan melalui staf keuangan kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm. Selain itu, MAM juga diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti penting, seperti ponsel yang berisi komunikasi dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
MAM kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan menilai peran MAM sangat signifikan dalam upaya perintangan hukum, karena tak hanya menyebarkan narasi palsu, tetapi juga menggiring opini publik untuk melemahkan integritas aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten buzzer dalam ekosistem digital. Dengan jaringan anonim dan dana yang sulit dilacak, buzzer dapat menjadi alat untuk mengacaukan opini publik, membungkam kritik, dan mengintervensi proses hukum yang seharusnya berjalan independen.**
(Source INJ)