Bos Buzzer Ditangkap Kejagung, Diduga Ganggu Proses Hukum Tiga Kasus Besar

Bos Buzzer Ditangkap Kejagung, Diduga Ganggu Proses Hukum Tiga Kasus Besar
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai "bos buzzer", sebagai tersangka. (Photo istimewa)
Bos Buzzer Ditangkap Kejagung, Diduga ganggu proses hukum tiga kasus besar, yaitu IUP PT Timah Tbk, perkara suap ekspor crude palm oil (CPO), serta skandal impor gula.

Jakarta – Indonesia jurnalis – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai “bos buzzer”, sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait dugaan perintangan proses hukum dalam tiga perkara strategis.

MAM diduga berperan aktif dalam menghalangi penyidikan Kejaksaan Agung terhadap tiga kasus besar: korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kasus dugaan suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO), serta skandal impor gula.

Tak sendiri, dalam perkara ini MAM diduga bekerja sama dengan advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyebarkan narasi negatif dan menggiring opini publik untuk melemahkan institusi penegak hukum melalui media sosial.

Operasi Siber Terorganisasi. Berdasarkan hasil penyidikan, MAM diketahui membentuk pasukan siber yang terdiri atas lima tim dengan nama kode “Mustafa 1” hingga “Mustafa 5”, melibatkan sekitar 150 buzzer bayaran. Tim ini bertugas menyebarkan opini negatif terhadap Kejaksaan Agung di berbagai platform media sosial seperti X, TikTok, dan Instagram.

Konten-konten negatif berupa artikel dan video diproduksi dan dikoordinasikan oleh Tian Bahtiar, lalu disebar secara masif ke media sosial dan berbagai kanal media online.

“Narasi dibentuk, persepsi dikendalikan,” demikian salah satu penjelasan dari pihak Kejagung yang menyebut bahwa aktivitas ini merupakan upaya sistematis untuk mengganggu proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "