
BPHN menilai dan memberikan sertifikat penghargaan kepada Kepala Desa dan Kemenkuhham pemerintah kabupaten kota yang berhasil membantu masyarakat dalam menangani beberapa perkara sengketa hukum yang dapat di selesaikan melalui pendekatan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pengadilan atau lebih di kenal sebagai Peacemaker Non-Litigasi.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto, mengapresiasi dan menyambut baik penyelenggaraan kegiatan PJA yang diinisiasi oleh Kemenkumham melalui BPHN bekerja sama dengan Mahkamah Agung.
Ia menyatakan bahwa peran kepala desa dan lurah dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu pilar utama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, harmonis, dan dinamis.**
(Lucky s)