“Kemudian kemari di tahun 2020 atau 2019 warga sana mengajukan Ptsl, ketika kita cek plot memang di sana sudah terbit hak milik. Jadi Itu kami kita tidak bisa akomodir permohonan Ptsl nya.” terang irvan

“Jadi itukan sudah terbit hak milik jadi kita tidak bisa menerbitkan Ptsl karena sudah ada hak di sananya itu dasarnya. Jadi ketika kita bersurat ke mereka permohonan mereka kita kembalikan karena sudah ada hak miliknya jdi kita tidak terbitkan kembali hak kepemilikannya.” jelasnya
“Jadi ketika perpindahan perbatasan wilayah itu sudah terdaftar di BPN kota Tangerang jadi ketika ada perpindahan ke Jakarta Selatan warga semua sudah serahkan berkas kepada kami, jadi tidak ada masalah pada saat pergeseran wilayah.”tutup Irvan.**
(Report/NK)