” Pada hari Jumat tgl 26 Mei 2023 sekira PKL 15.30 WIB, Personil Polsek Perdagangan yang dibakcup Personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka “AZ(21)” bersembunyi di areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Sekita PKL.18.00 WIB tersangka “AZ(21)” berhasil diamankan bersama barang bukti Sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ yang digunakan dalam melancarkan aksinya, “ujar AKBP Ronald.
Tersangka “AZ(21)” menerangkan dirinya benar telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ, di jalan umum Protokol Nagori Purwosar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat ini tersangka “AZ(21)” masih menjalani pemeriksaan dalam rangka proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan.
Atas kejadian ini Kapolres Simalungun menghimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa.
Apabila akan melakukan transaksi dana besar dan membutuhkan pengawalan agar dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Setempat untuk sama-sama kita mengantisipasi tindakan kriminal, karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan untuk itu harus tetap waspada dimanapun kita berada, trimakasih. “tandas AKBP Ronald.
(Joe/Surya Damanik)