BSKDN Menggelar Diskusi Publik Pemanfaatan Sampah, “Waste to Energy (Studi Kasus Pelayanan Pengelolaan Sampah sebagai Energi Alternatif) “
Jakarta, Indonesia jurnalis – Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menggelar diskusi bertajuk Waste to Energy (Studi Kasus Pelayanan Pengelolaan Sampah sebagai Energi Alternatif) pada Selasa, 29 Juli 2025 di Kantor BSKDN, Kramat Raya, Jakarta. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat Bupati dan Walikota.
Keynote speaker, Kepala BSKDN Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd dan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula Dr. Apep Fajar Kurniawan, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik, serta perwakilan daerah seperti Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS, SE., M.Sos, dan Wakil Wali Kota Pekalongan Hj. Balgis Diab, S.Ag., SE., M.M.
Usai acara Dr. Yusharto Huntoyungo menyampaikan kepada media pentingnya pengelolaan sampah yang tidak hanya berhenti pada pengumpulan dan pembuangan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai komoditas yang menghasilkan energi alternatif.
“Pemerintah daerah akan difasilitasi untuk berinvestasi dalam pengolahan sampah lanjutan. Sampah yang selama ini dianggap masalah justru bisa menjadi komoditas energi yang mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Yusharto.
Ia menambahkan bahwa pengembangan proyek waste to energy memerlukan beberapa syarat dasar, salah satunya kontinuitas pasokan sampah dengan volume minimal 1.000 ton per hari. Jika pengolahan dilakukan lintas daerah, maka harus ada modifikasi teknologi dan transportasi agar tidak menimbulkan polusi baru.
“Lokasi pengolahan idealnya tidak jauh dari kawasan industri atau TPA. Energi yang dihasilkan juga harus disalurkan ke kawasan industri melalui jaringan pipa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kerja sama antar daerah bisa menjadi solusi jika volume sampah di satu daerah belum mencukupi. Konsep ini juga dapat menjadi bagian dari strategi ekspor antarwilayah, bukan hanya antarnegara.
“Ekspor tidak mesti dari luar negeri. Antardaerah bisa saling menyuplai sampah sebagai bahan baku energi. Namun, semua harus berdasarkan studi kelayakan yang jelas,” tegas Yusharto.