Laporan bisa disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota denga memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.
DASAR HUKUM
- UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 Tentang Dana Desa.
- Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nurkholis )