Cara Melaporkan Perangkat Desa Yang Menyelewengkan Dana Desa

Cara Melaporkan Perangkat Desa Yang Menyelewengkan Dana Desa
Cara Melaporkan Perangkat Desa Yang Menyelewengkan Dana Desa

Laporan bisa disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota denga memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.

DASAR HUKUM

  1. UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 Tentang Dana Desa.
  3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nurkholis )

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Bambang Haryo Soekartono Minta Penegak Hukum Segera Audit PLN !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "