Jakarta ,INJ.Com
Dalam situasi Pandemi saat ini banyak sekali program kegiatan Kemanusiaan yang di lakukan oleh komunitas ataupun lembaga yang bersinergi dengan pemerintah dan mengajukan proposal untuk pencarian dana sponsor,hal ini sah sah saja asal jelas legalitasnya.
Dalam kegiatan acara Bansos yang harus di lakukan adalah Kepembentukan kepanitiaan , seperti ketua ,wakil Ketua ,Bendahara ,humas , konsumsi ,seksi kebersihan dan Lainya.
Dalam penyelenggaraan kegiatan Bansos harusnya di sikapi bersama antar team atau panitia agar lebih transparan dalam megelola keuangan Donatur jangan sampai acara yang memang bhakti sosial tapi di manfaatkan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Secara etika, organisasi maupun komunitas yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan maupun sosial tidak boleh digunakan sebagai wadah untuk mencari keuntungan.
Sama halnya dengan yayasan, dalam UU No. 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.Saat ini, permasalahan dalam bidang kemanusiaan, keagamaan, hingga sosial makin banyak terjadi bahkan berubah menjadi lebih kompleks.