Hal ini kemudian mendorong masyarakat untuk berbuat baik dengan cara membentuk komunitas atau organisasi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah tersebut. Sayangnya, masih banyak komunitas atau organisasi tersebut yang belum didaftarkan menjadi yayasan ataupun perijinan legalitasnya belum terdaftar.Hati-Hati! Jangan Pernah Merampas Bantuan Sosial, Begini Al-Qur’an Melarangnya ,inilah ayat Al-Qur’an tentang larangan mengambil harta orang lain tanpa haknyaTentu, bantuan sosial sangat dibutuhkan oleh penerimanya, apalagi saat ini dalam kondisi sulit dengan adanya wabah virus Covid-19. Sehingga perekonomian tersendat dan tidak berjalan dengan baik.
Yang paling merasakan dampaknya adalah tentu semua masyarakat yang rentan dengan resiko sosial.Oleh karenanya, sungguh dzalim siapapun yang mengambil bantuan sosial tanpa hak atau melakukan korupsi terhadap dana bantuan tersebut. Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, yakni:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Nurkholis