Pada kesempatan yang sama, Danu juga menceritakan bahwa sebelumnya motor milik Bapak MR sempat ditarik oleh “mata elang” di wilayah Bogor. Namun, berkat bantuan LPKNI, motor tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Dengan bantuan LPKNI, kami berhasil memberikan solusi bagi Bapak Mursali dan meringankan beban yang dihadapinya. Kami berharap perlindungan konsumen terus menjadi perhatian utama agar masalah serupa dapat dihindari untuk melakukan mediasi mencari solusi agar lebih baik,” ujar Danu Wildan.
Penyelesaian ini menunjukkan pentingnya peran lembaga perlindungan konsumen sesuai UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam membantu masyarakat menghadapi masalah terkait pinjaman dan perjanjian yang melibatkan pihak ketiga. LPKNI terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada konsumen yang membutuhkan bantuan hukum dan penyelesaian masalah finansial terkait.**
(Editor NK)