Danu Wildan Ketua LPKNI Banten, Membantu Konsumen Cerdas Terkait Pengajuan Pelsus Unit Kendaraan Bermotor

Danu Wildan Ketua LPKNI Banten, Membantu Konsumen Cerdas Terkait Pengajuan Pelsus Unit Kendaraan Bermotor

Pada kesempatan yang sama, Danu juga menceritakan bahwa sebelumnya motor milik Bapak MR sempat ditarik oleh “mata elang” di wilayah Bogor. Namun, berkat bantuan LPKNI, motor tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Dengan bantuan LPKNI, kami berhasil memberikan solusi bagi Bapak Mursali dan meringankan beban yang dihadapinya. Kami berharap perlindungan konsumen terus menjadi perhatian utama agar masalah serupa dapat dihindari untuk melakukan mediasi mencari solusi agar lebih baik,” ujar Danu Wildan.

Penyelesaian ini menunjukkan pentingnya peran lembaga perlindungan konsumen sesuai UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam membantu masyarakat menghadapi masalah terkait pinjaman dan perjanjian yang melibatkan pihak ketiga. LPKNI terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada konsumen yang membutuhkan bantuan hukum dan penyelesaian masalah finansial terkait.**

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kuasa Hukum Paslon Tapanuli Jonius Taripar Optimistis Menangkan Sidang Sengketa Pilkada Tapanuli Utara di MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "