Dari keterangan saksi, pelaku kerapkali meresahkan warga setiap hari mengambil buah kelapa kebun warga. Babinpotmar bersama Kepala Desa Idris dan Kepala Dusun Jumri menyepakati bahwa pelaku atas nama Inal Yusri membuat surat perjanjian yang apabila dilanggar akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Berkat proses negosiasi dan pendekatan yang dilakukan, akhirnya persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
(Pen Lanal TBA)