Delapan Tahun Buron, Mantan Teller Bank BUMN Terpidana Korupsi Rp 2 Miliar Ditangkap

Delapan Tahun Buron, Mantan Teller Bank BUMN Terpidana Korupsi Rp 2 Miliar Ditangkap di Bandar Lampung
Penangkapan terhadap Endang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. (Photo istimewa)

Kasus yang menjerat Endang bermula pada tahun 2006, ketika ia menyalahgunakan posisinya sebagai teller dengan cara menggelapkan dana milik nasabah. Tindakannya menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Setelah sempat tertunda selama bertahun-tahun, penyidikan kasus ini kembali diintensifkan pada 2017. Namun, Endang sudah lebih dahulu melarikan diri sehingga pengadilan menjatuhkan vonis secara in absentia melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.

Kini, Endang telah diamankan dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.**

(NK/NK)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Saksi Kasus PT Novo Complast Diduga Diminta Berikan Keterangan Palsu Terkait Paspor Eks Dirut Gambar ilustrasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "