Kasus yang menjerat Endang bermula pada tahun 2006, ketika ia menyalahgunakan posisinya sebagai teller dengan cara menggelapkan dana milik nasabah. Tindakannya menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Setelah sempat tertunda selama bertahun-tahun, penyidikan kasus ini kembali diintensifkan pada 2017. Namun, Endang sudah lebih dahulu melarikan diri sehingga pengadilan menjatuhkan vonis secara in absentia melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
Kini, Endang telah diamankan dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.**
(NK/NK)