Delapan Tahun Buron, Mantan Teller Bank BUMN Terpidana Korupsi Rp 2 Miliar Ditangkap

Delapan Tahun Buron, Mantan Teller Bank BUMN Terpidana Korupsi Rp 2 Miliar Ditangkap di Bandar Lampung
Penangkapan terhadap Endang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. (Photo istimewa)
Delapan Tahun Buron, Endang Pristiwati (56) mantan Teller Bank BUMN Terpidana Korupsi Rp 2 miliar ditangkap di Bandar Lampung, bahkan sempat mengganti identitas untuk menghindari kejaran hukum.

Lampung, Indonesia jurnalis – Endang Pristiwati (56), mantan teller salah satu bank milik negara yang menjadi terpidana kasus korupsi senilai Rp 2 miliar, akhirnya berhasil ditangkap setelah delapan tahun menjadi buronan. Selama dalam pelarian, Endang diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal dan bahkan sempat mengganti identitas untuk menghindari kejaran hukum.

Penangkapan terhadap Endang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dihubungi pada Senin (5/5/2025) sore.

Alfa menjelaskan bahwa proses pelacakan terhadap Endang sempat mengalami kesulitan karena yang bersangkutan terus berpindah lokasi setelah penyidikan kasusnya kembali dibuka pada tahun 2017.

Strategi Endang untuk menghindari kejaran aparat mencakup perpindahan tempat tinggal dan pergantian identitas. “Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” ujarnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Cara Melaporkan Perangkat Desa Yang Menyelewengkan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "