“Sebelum terjadi nya KDRT pagi harinya suami saya mengajak berhubungan biologis tapi saya menolak di karena kan kondisi saya cape dan lelah karena kurang enak badan, akan tetapi suami saya (AHO) tersebut terus meminta kebutuhan biologis dan saya menolak sehingga saya cekcok mulut dan dugaan tindak pidana KDRT terjadi yang dilakukan oleh AHO suami saya, terang TR

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB 25/12 , saya langsung ceritakan ke keluarga saya, atas dasar itu saya dan keluarga saya melaporkan hal ini ke SPKT Polres Kota Bekasi pukul 14.00 Wibb,” ungkap TR.
Pada kejadian tersebut juga di lihat atau di saksikan oleh ART (asisten rumah tangga) korban (TR) setelah AHO pergi dari rumah nya, asisten rumah tangganya mencoba menenangkan dan memberikan semangat kepada korban (TR).
Dengan mengucap rasa bersyukur korban TR laporannya di terima SPKT Polres Kota Bekasi, dan korban (TR) telah melimpahkan masalah ini kepada Kantor Hukum LAW FIRM SWS & PARTNER sebagai Kuasa Hukum (*)