“Korban pada hari Rabu 16 Agustus 2023 bersama 13 Korban Werving TNI bersama Tim Kuasa Hukum TFM LAW OFFICE yaitu Timbul Fransisco Malau SH, Erik Hutajulu, SH.MH, dan William Pahala Siregar, SH. mendatangi PUSPOMAD Jakarta Pusat untuk membuat Laporan Pengaduan atas dugaan Tindakan Werving yg dilakukan oleh 3 oknum TNI AD.
Dua diantaranya merupakan perwira menengah aktif yaitu; Kapten Mujiono selaku anggota Rindam 1 Bukit Barisan Siantar & Kolonel Sudarsono serta Serma Suhadi dari satuan Bekang Korem 022/PT Siantar yang menjanjikan Kepada 13 Korban Werving untuk langsung masuk sebagai Siswa TNI AD tanpa melalui prosedur tes yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke PUSPOMAD surat Sprint Palsu, fotocopy bukti – bukti transfer, Foto , pernyataan kwitansi, dan dari foto chat wa.
Menurut Timbul Fransesco Malau sebagai Kuasa Hukum dari para Korban Werving, diketahui sampai saat ini jumlah korban yang sudah melakukan pengaduan di PUSPOMAD yang didampingi oleh kuasa hukum berjumlah 13 orang dan disinyalir masih ada korban-korban lainnya yang belum melapor.
“Kuasa Hukum dari 13 Korban Werving berharap PUSPOMAD dapat menindaklanjuti laporan dari Korban Werving ini agar mereka mendapat keadilan yaitu uang orang tua mereka di kampung bisa kembali dan oknum TNI tersebut dapat diproses berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar tidak ada korban – korban Werving selanjutnya di kemudian hari”. Ujar Malau.
(Drmysh/DH)